Kopi TIMES

Mengapa perlu Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme?

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:14
Mengapa perlu Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme? Warsito Hadi, APN Kemhan.

TIMES BIMA, JAKARTA – Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945, alinea keempat disebutkan “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 

Pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Saat ini, perkembangan serta perubahan paradigma terhadap terorisme. Aksi terorisme bukan hanya dipandang sebagai sebuah kejahatan, namun mengalami perluasan di mana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara), tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan). Dengan demikian terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional, makapelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme hal yang mutlakharus dilakukan. 

Upaya dalam penanggulangan terorisme dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga, salah satunya adalah TNI,karena TNI merupakan kekuatan strategis dan terampil serta terstruktur yang mempunyai kemampuan dan kekuatan daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi  tempur, dan kemampuan intelijen, yang sangat diperlukan dalam penanganan terorisme.

Kemampuan TNI selalu diasah oleh satuan-satuan khusus, yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL, dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas yang sudah mempunyai pengalaman antara lain, operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981,  operasi pembebasan sandera Mapenduma 1996 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011.

TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia merupakan tugas pokok Operasi militer selain perang (OMSP),  diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam mengoptimalkan tugas tersebut, perlu adanya payung hukum kuat selain regulasi yang sudah ada yaitu Perpres, seperti apa yang dikatakan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, bahwa perlunya ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya, Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut  Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, RES Fobia MIDS kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (14/5/2020), bahwa peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. 

Karena itu, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap  TNI akan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dalam tugas mengatasi terorisme, tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengaburkan. Sebab, tidak secara mendalam dan lengkap mengenal konteks persoalannya.Terkait masalah ini, disampaikan lima hal penting yang patut diperhatikan. 

Pertama, dasar hukum TNI dalam mengatasi aksi terorisme (dasar hukum pembentukan Perpres tentang Tugas TNI mengatasi aksi terorisme), jelas ada dalam UUD 1945. Pada bagian Pembukaan, khususnya alinea keempat telah disebutkan tentang “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.  Bahkan, Pasal 30 ayat (3) menentukan, TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.  Dikatakan, dalam Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Sedangkan, Pasal 43 I ayat (3) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.

Kedua, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme tidak perlu dikhawatirkan karena Pasal 2 UU No 34/2004 tentang TNI sudah memastikan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Karena itu, jati diri TNI justru perlu disyukuri dan didukung agar TNI bekerja secara maksimal dalam rangka kedaulatan rakyat.

Ketiga, Pasal 7 ayat (1) UU No 34/2004 mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 juga secara tegas mengatur tentang operasi militer nonperang dalam bentuk mengatasi aksi terorisme. 

Keempat, kedudukan hukum Perpres itu menindaklanjuti UU. Artinya secara hukum tidak boleh bertentangan serta  bisa dilihat bahwa ada pengaturan dalam rancangan Perpres itu yang tampak semangat kerakyatannya.  Dalam Pasal didalamya mengatur tentang kegiatan dan/atau operasi territorial, menyebutkan pelaksanaannya antara lain melalui bantuan kemanusiaan dan bantuan fisik/nonfisik, serta komunikasi sosial.

Begitu pula kegiatan dan/atau operasi informasi antara lain akan dilakukan melalui komunikasi publik. Sedangkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, seiring dengan isu dan masalah proxy war, juga pemberitaan tentang bahaya senjata nubika (nuklir, biologi dan kimia), maka dapat dikatakan bahwa bisa saja digunakan oleh jaringan teroris yang terkoordinasi. Dengan alasan itu, diperlukan perhatian khusus sebagai negara yang berdaulat atas hukum humaniter. Hukum humaniter berlaku dalam setiap bentuk sengketa bersenjata, baik itu perang konvensional, perang nonkonvensional, dan perang modern. Bahkan, pada situasi tertentu, hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme.

Perlu disadari masih ada sebagian masyarakat yang mempunyai rasa keraguan dan kekuatiran terkait  keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme yang dituangkan dalam Perpres,  dalam negara demokrasi ini merupakan hal yang wajar dan harus dihormati, dengan berbagai argumentasi berkaitan dengan potensi pelanggaran HAM, sinkronisasi dan intergrasi dalam pelaksanaan dilapangan (tumpang tindih) dan sebagainya. Oleh karena itu dalam  rangka mengurangi resistensi dan meningkatkan partisipasi serta masukan demi kesempurnaan maka perlunya sosialisasi Rancangan Perpres ini kepada kalangan civita academika, lembaga swadaya  (NGO), penggiat  HAM dan masyarakat baik secara langsung tatap muka maupun pencerahan melalui berbagai media massa, sehingga diharapkan terwujudnya pemahaman yang sama dan utuh terhadap Rencana Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.  (Referensi: Beritasatu.com di Jakarta, Jumat 14/5/2020).

***

*) Oleh : Warsito Hadi, APN Kemhan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bima just now

Welcome to TIMES Bima

TIMES Bima is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.