Komisi I DPRD KLU Sebut Pemda dan Pemdes Tak Perlu Paksakan Diri Beli Lahan KDMP
Konstruksi APBD dan APBDes dinilai belum mendukung untuk dilakukan sharing anggaran. APBD masih harus melakukan penyesuaian terhadap beban gaji
LOMBOK UTARA – Dari 43 desa terdapat 25 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum punya lahan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Atas kondisi itu, Komisi I DPRD KLU menyarankan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa (Pemdes) tak perlu memaksakan diri membeli lahan jika kondisi keuangan daerah dan desa terbatas.
"Memang terdapat sekitar 25 desa yang tidak ada lahan untuk membangun KDMP," ungkap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan kepada TIMES INDONESIA, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebutkan 25 desa itu terdiri dari Gili Indah, Malaka, Pemenang Barat, Menggala, Pemenang Timur, Tanjung, Tegal Maja, Sigar Penjalin, Rempek Darussalam, Selelos, Segara Katon, Pansor, Salut, Pendua.
Lalu juga Santong, Santong Mulia, Dangiang, Sesait, Anyar, Sambik Elen, Senaru, Batu Rakit, Andalan, Gunjan Asri, Sukadana.
"Di desa-desa ini tak ada lokasi, baik aset desa maupun daerah, sehingga pemerintah daerah dan desa diminta sharing anggaran untuk lokasi," terangnya.
Di satu sisi juga anggaran dana desa sudah terpotong secara nasional dialihkan untuk pembangunan KDMP. Untuk mencari lokasi tentu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, hal ini sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Sementara sesuai Surat Edaran dari Kementerian terkait perihal dukungan sharing anggaran untuk pengadaan lahan bagi KDMP memunculkan keprihatinan DPRD KLU.

Surat edaran itu tidak melihat kemampuan keuangan daerah maupun kemampuan keuangan desa yang terbatas, DPRD pun menyarankan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk tidak memaksakan diri.
"Itu edaran saja. Kementerian berharap sharing, kalau kita mampu ya baguslah. Tapi kalau kita tidak mampu, jangan dipaksakan," ungkap Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto.
Ia menegaskan, konstruksi APBD dan APBDes di daerah ini belum mendukung untuk dilakukan sharing anggaran. APBD masih harus melakukan penyesuaian terhadap beban gaji.
Sementara desa-desa sudah mengalami pemotongan dana desa lebih dulu akibat kebijakan pusat.
"Dengan kondisi tersebut seluruh perangkat TAPD dan aparatur desa-akan sangat kesulitan mencari celah pendanaan untuk membebaskan aset yang diperuntukkan bagi KDMP," tegasnya Ketua Fraksi Demokrat ini.
Di sisi lain, kemungkinan pinjam pakai aset daerah sebagai lokasi terbangunnya KDMP juga masih belum sepenuhnya dapat diterapkan di KLU.
Karena, sebaran aset daerah tidak sepenuhnya tersedia di desa-desa yang membutuhkan. Demikian pula, letak lahan dan luasan lahan, belum tentu sesuai dengan kebutuhan.
Ia bahkan membandingkan, pengadaan lahan KDMP dengan kebutuhan lahan daerah untuk membangun pendopo Kantor Bupati dan Pendopo Wakil Bupati.
Pada situasi dimana daerah membutuhkan anggaran, kemampuan fiskal masih belum cukup kuat untuk melanjutkan program ke tahap konstruksi.
"Pinjam pakai boleh, tapi kriteria peminjaman itu sudah jelas pihak-pihak yang diperkenankan meminjam. Yang kedua, posisi aset untuk membangun koperasi tidak semuanya berada di kawasan strategis," katanya.
Ia mengajak semua pihak untuk lebih realistis menyikapi program KDMP.
Daerah seperti KLU dengan angka kemiskinan tertinggi di NTB, masih dihadapkan pada banyak problem sosial, ekonomi, kesehatan maupun peningkatan sumber daya manusia.
Di sisi lain, keuangan daerah masih bergantung pada asupan dana transfer - yang mana, jumlahnya pada 2026 berkurang dari tahun 2025 lalu.
"Kalau misalnya hanya satu koperasi Merah Putih di tiap kecamatan, ini masih memungkinkan. Tapi ini kan di semua desa, dengan total anggaran sharing yang tentu tidak sedikit," jelas politisi Dapil Tanjung ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

