Tuntutan Copot Kapolsek Matawai Lapau Bergema, Begini Tanggapan Aktivis Sumba
Aktivis Sumba Umbu Pajaru Lombu (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

Tuntutan Copot Kapolsek Matawai Lapau Bergema, Begini Tanggapan Aktivis Sumba

Aksi dari Aliansi Tolak Tambang pada 13 Mei 2026 dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat tidak lagi mau diam melihat sumber daya alam Sumba digerogoti secara ilegal.

TIMES Bima,Jumat 15 Mei 2026, 10:59 WIB
976
M
Moh Habibudin

SUMBA TIMURUnjuk rasa tolak tambang emas di Matawai Lapau, Kabupaten Sumba Timur hingga menuntut pencopotan Kapolsek Matawai Lapau menggema oleh Aliansi Tolak Tambang.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Sumba Umbu Pajaru Lombu pun buka suara pada Jumat (15/5/2026).

Umbu mengatakan, aksi yang dilakukan Aliansi tolak tambang pada 13 Mei 2026 adalah bukti bahwa masyarakat tidak lagi mau diam melihat sumber daya alam Sumba digerogoti secara ilegal.

Ia juga menyoroti tuntutan pencopotan Kapolsek Matawai Lapau dalam 1x24 jam adalah ekpresi kemarahan yang sah.

Namun sebagai praktisi hukum dan warga Sumba Timur, ia harus menyatakan dengan tegas bahwa tuntutan tersebut belum menyentuh akar persolan dan berisiko mengarahkan publik pada solusi semu.

Menurut Umbu Pajaru, kita juga harus membongkar anatomi tambang ilegal karena operasi di Matawai Lapau tidak mungkin berjalan tanpa jalur distribusi logam mulia yang melintasi darat, laut dan udara.

Ia meyakini semua itu membutuhkan modal besar, jaringan logistik dan perlindungan ekonomi.

Artinya titik lemah bukan hanya pada pengawasan Polsek setempat melainkan pada rantai ekonomi yang membiayai dan menggerakkan operasi.

“Jadi menuntut dan mendesak pencopotan seorang perwira tanpa menyentuh pemodal dan distributor adalah memotong daun sementara akar tetap tumbuh subur,” ujarnya.

Umbu Pajaru menjelaskan, tuntutan pencopotan 1x24 jam bertentangan dengan prinsip due process yang menjadi fondasi negara hukum.

Hal ini karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolsek adalah kewenangan Kapolda NTT setelah melalui evaluasi, rekomendasi Propam dan mekanisme disiplin Polri.

Memaksa keputusan di luar prosedur bukan mempercepat keadilan melainkan melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

"Hari ini kita menuntut pencopotan karena marah, besok pihak lain dapat menuntut hal yang sama karena benci," tegas Umbu Pajaru.

“Jika hukum tunduk pada tekanan massa maka yang mati bukan hanya satu perwira tetapi kepercayaan publik pada institusi hukum,” sambungnnya.

Kemudian, ada juga risiko publik diarahkan untuk puas pada hukuman simbolik.

Langkah Polres Sumba Timur yangtelah menetapkan sejumlah tersangka penyelundupan logam mulia di Bandara Udara UMK Waingapu dianggap langkah awal.

Namun pertanyaan kritisnya adalah apakah proses hukum akan dikembangkan ke arah pemodal dan penerima manfaat utama.

"Jika tidak maka yang terjadi adalah kriminalisasi pelaku lapangan sementara aktor ekonomi besar tetap terlindungi dan beroperasi kembali dengan orang baru," katanya.

Oleh sebab itu tandas Umbu Pajaru, Aliansi Tolak Tambang perlu segera mengarahkan energi ke jalur yang tepat dan berdampak struktural.

Yakni menuntut pembentukan panitia khusus DPRD Sumba Timur untuk mengaudit rantai tambang ilegal secara menyeluruh dan audit yang mencakup aliran dana, izin logistik dan jalur distribusi.

“Hasil audit ini wajib dipublikasi agar publik dapat mengawal tindak lanjut,” ungkapnya.

Kedua, mendorong penegakan hukum dengan pendekatan follow the money, kembangkan kasus sejumlah tersangka yang sudah ada menjadi penyitaan aset, pembekuan rekening dan tuntutan pencucian uang terhadap pemodal.

"Tanpa pemiskinan aktor ekonomi, penangkapan kurir hanya bersifat kosmetik," ucapnya.

Ia mendorong Aliansi untuk menggunakan jalur hukum formil melalui laporan ke Propam Polda NTT dan Kompolnas.

"Laporkan dugaan pembiaran dan pelanggaran kode etik disertai bukti karena tekanan publik akan memilki kekuatan hukum jika disandingkan dengan proses yang dapat diaudit dan dipantau," lanjutnya.

Menurut Umbu Pajaru, Sumba Timur tidak kekurangan keberanian untuk bersuara. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menuntut pembongkaran sistem. Bukan sekadar pergantian wajah di kursi jabatan.

"Jika tidak maka 1x24 dari sekarang kita akan memiliki Kapolsek baru sementara lubang tambang dan aliran emas ilegal tetap berada di tempat yang sama,” tutup Umbu Pajaru. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bima, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.