TIMES BIMA, SUMBA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah masalah serius dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumba Timur, mulai dari aset bermasalah, tunggakan pajak, hingga proyek berisiko mangkrak. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan data konkret per Jumat (21/11/2025):
-
19 kendaraan dinas masih dikuasai pihak lain
-
4 aset tanah bermasalah
-
Tunggakan pajak daerah yang belum ditangani optimal
-
Lambatnya proses pengadaan yang berdampak pada rendahnya serapan anggaran
Ultimatum untuk Mantan Pejabat dan Sanksi bagi ASN
KPK memberikan tenggat waktu khusus untuk dua aset lahan milik daerah yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati Sumba Timur. "KPK memberi tenggat hingga 10 Desember 2025 untuk penandatanganan perjanjian sewa. Jika tidak tuntas, langkah hukum akan ditempuh atas dugaan penggelapan aset," tegas Dian.
Untuk ASN di Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang menunggak retribusi kendaraan dinas, KPK merekomendasikan penundaan TPP (Tunjangan Kinerja) atau pemotongan langsung guna memenuhi kewajiban tersebut.
Peringatan Keras tentang Praktik Koruptif
Dian mengingatkan agar perencanaan APBD dilakukan secara transparan tanpa praktik "titipan pokir" atau "uang ketuk palu". "Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak perencanaan, bukan setelah masalah meledak," tandasnya.
KPK meminta Pemda segera:
-
Menarik aset yang dikuasai pihak lain
-
Menindak wajib pajak yang membandel
-
Memperkuat pengawasan oleh Inspektorat dan PPK
-
Memasang plang dan memetakan penguasaan tanah tidak sah seluas 240 hektare di Kanatang dan 2.000 m² di Payeti
Komitmen Perbaikan dari Pemda
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menegaskan komitmen Pemda untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas di jajarannya. "Kami siap memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas di jajaran Pemda Sumba Timur agar pelayanan publik semakin baik," tegasnya.
KPK akan melakukan pendampingan intensif selama 20-22 November 2025 untuk mempercepat perbaikan tata kelola dan menutup celah korupsi, sekaligus menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dan mencegah kebocoran anggaran daerah. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |