TIMES BIMA, DOMPU – Balai Taman Nasional Tambora di Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dengan menutup dua jalur pendakian ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh peneliti asing untuk memasuki kawasan konservasi tanpa izin resmi. Kedua jalur tersebut berlokasi di Pasar Minggu, Desa Pekat, Kabupaten Dompu dan Oi Bura, Kabupaten Bima.
Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. "Kedua jalur ini kerap dijadikan akses alternatif bagi peneliti maupun wisatawan asing yang ingin mencapai kaldera Tambora tanpa melalui mekanisme perizinan resmi," ujarnya di Dompu, Senin (27/10/2025).
Azis Bakry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penelitian ilegal yang berpotensi merugikan negara. "Kami tidak hanya menutup jalur pendakian ilegal, tetapi juga akan menindak tegas oknum peneliti asing yang masuk tanpa izin dan berpotensi mencuri sumber daya genetik maupun pengetahuan lokal masyarakat sekitar," tegasnya. Ia menekankan bahwa Kawasan Tambora adalah aset bangsa yang harus dilindungi.
Untuk memastikan efektivitas langkah ini, Balai TN Tambora telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, dan para penyelenggara wisata (trip organizer). "Kami sudah minta seluruh pihak tidak lagi memfasilitasi kegiatan pendakian atau penelitian tanpa izin. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan," kata Azis Bakry.
Pengawasan di lapangan akan diperketat melalui patroli rutin dan pemeriksaan izin bagi setiap peneliti yang masuk. Setiap kegiatan penelitian wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian LHK dan melibatkan pengawasan petugas lapangan TN Tambora. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi kekayaan biodiversitas dan pengetahuan tradisional dari eksploitasi asing yang tidak bertanggung jawab. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |