TIMES BIMA, JAKARTA – Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement atau dikenal sebagai ATIGA Upgrade.
Penyerahan naskah perjanjian dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyatakan bahwa penyerahan resmi naskah ATIGA Upgrade menjadi simbol komitmen kolektif negara-negara ASEAN untuk memperkuat integrasi ekonomi kawasan.
“Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Budi menuturkan ATIGA Upgrade membawa sejumlah perubahan penting yang dirancang untuk menjawab tantangan perdagangan kawasan di era global saat ini.
Perjanjian ini di antaranya mendorong praktik perdagangan yang lebih berwawasan lingkungan, memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan konektivitas rantai pasok, serta menyediakan mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa dagang.
"Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing," ujar Budi.
Indonesia sudah menandatangani naskah perjanjian ini pada Sabtu (25/10/2025), bersama lima negara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, sementara Myanmar dan Vietnam akan menyusul pada November 2025.
Perjanjian tersebut akan mulai berlaku 18 bulan setelah semua negara anggota menandatangani.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus untuk beras dan gula dalam aturan baru tersebut.
"Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama," katanya.
Djatmiko juga menyebut bahwa perjanjian ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk ikut dalam jaringan perdagangan ASEAN dan mendorong transisi menuju perdagangan yang lebih hijau dan berdaya saing.
Pada 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN mencapai 823,1 miliar dolar AS atau 21,4 persen dari total perdagangan kawasan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: ASEAN Sepakati Pembaruan Aturan Perdagangan Barang
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |